For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:22 April 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentWates

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis ini disusun dengan penekanan bahwa seluruh uraian berikut bersifat historis—mencerminkan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat peraturan tersebut masih berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Informasi dalam dokumen: Dokumen yang dianalisis (Perda No.4/2014) tidak memuat ketentuan tentang tanggal pencabutan atau alasan pencabutan peraturan itu sendiri. Pada teks asli tercantum tanggal penetapan dan pengundangan (Ditetapkan 22 April 2014; Diundangkan 19 Mei 2014), namun tidak ada catatan pencabutan di dalam naskah tersebut.

  • Informasi status INACTIVE: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini tidak berlaku, maka tanggal pencabutan atau berakhirnya berlakunya perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Bupati terkait, atau laman JDIH Kabupaten Kulon Progo).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak tercantum di dalam naskah: Perda No.4/2014 tidak menyebut penggantinya. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, penggantinya biasanya berupa:

    • Peraturan Daerah baru (Perda) yang mengatur pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kulon Progo;

    • atau/serta Peraturan Bupati (Perbup) pelaksana yang mengatur rincian teknis;

    • atau kebijakan/ketentuan administratif pusat (mis. perubahan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri) yang mengubah pembagian kewenangan sehingga Perda tidak lagi relevan.

  • Rekomendasi verifikasi: Cek Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Bupati setelah 2014, atau portal JDIH provinsi/kabupaten untuk menemukan Perda pengganti atau keputusan pencabutan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Tercantum dalam naskah: Perda No.4/2014 secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Pasal 67).

  • Perubahan lain: Dalam naskah yang dianalisis tidak terdapat amandemen atau perubahan pasca-penetapan yang dicatat. Tidak ada lampiran riwayat amandemen lebih lanjut dalam teks ini.

  • Catatan penting: Jika Perda ini kemudian diamandemen sebelum dicabut, amandemen tersebut harus dicari pada Lembaran Daerah atau situs JDIH setempat.

Kesimpulan singkat: Perda No.4/2014 adalah peraturan yang ketika diberlakukan pada 2014 menggantikan Perda No.6/2002. Namun saat ini statusnya dinyatakan tidak berlaku. Tanggal pencabutan dan peraturan pengganti tidak tercantum di dokumen ini dan perlu dikonfirmasi melalui arsip hukum daerah resmi.

Tujuan dan Latar Belakang Historis
  • Tujuan utama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2: menjamin pemanfaatan potensi mineral dan batubara berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, partisipatif, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat; serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pertambangan.

  • Latar belakang (Menimbang): kebutuhan pengaturan daerah pasca diundangkannya Undang‑Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan penggantian Perda No.6/2002 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemegang IUP (Pasal 23): melaksanakan tahapan usaha pertambangan sesuai izin, memanfaatkan prasarana umum sesuai ketentuan, hak tunggal memperoleh izin operasi produksi menurut IUP eksplorasi, dan mendapat pembinaan/pengawasan dari Pemerintah Daerah.

  • Kewajiban pemegang IUP (Pasal 24–25): melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan peraturan; mematuhi keselamatan dan K3; pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pasca tambang; program pengembangan masyarakat; pembayaran pajak/pendapatan; penyampaian laporan berkala; penyerahan data eksplorasi/produksi; bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan; dan tetap bertanggung jawab atas tunggakan meskipun IUP berakhir.

  • Kewenangan Bupati (Pasal 3 dan Bab terkait): pemberian IUP/IPR/WPR, pengawasan, inventarisasi sumber daya, penyusunan neraca sumber daya, pembinaan, dan pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan)
  • Tidak ada keterangan pencabutan dalam naskah: dokumen asli tidak menyatakan alasan pencabutannya karena dokumen itu sendiri adalah versi tahun 2014.

  • Kemungkinan alasan pencabutan (umum):

    • Adopsi peraturan daerah yang baru yang memperbarui atau merevisi tata kelola pertambangan daerah;
    • Perubahan struktur kewenangan akibat peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan kebijakan nasional atau peraturan pemerintah/peraturan menteri yang memusatkan/merestrukturisasi pemberian izin);
    • Ketentuan Perda bertentangan atau tidak sejalan dengan dispensasi hukum yang lebih tinggi sehingga perlu diganti;
    • Pertimbangan lingkungan, sosial, ekonomi, atau politik lokal yang mengharuskan peninjauan ulang kebijakan pertambangan.
    Dampak Pencabutan (historis dan praktik)
    • Untuk pemegang izin: potensi ketidakpastian hukum mengenai masa depan izin, namun umumnya izin yang sah sebelum pencabutan diperlakukan menurut ketentuan peralihan (lihat Bab XXI dan penjelasan di bawah) sampai masa berlakunya habis atau sampai pengaturan baru mensyaratkan penyesuaian.

    • Untuk Pemerintah Daerah: perlu menyusun peraturan pengganti atau Perbup pelaksana, menata ulang mekanisme pembinaan/pengawasan, dan mengatur kepastian investasi/lingkungan.

    • Untuk masyarakat dan lingkungan: pencabutan tanpa pengganti yang jelas dapat menyebabkan masalah pengawasan lingkungan, kewajiban reklamasi tidak terlaksana, atau celah hukum dalam penanganan pelanggaran masa lalu.

    Catatan akhiran: Karena tidak ada informasi resmi pencabutan di dalam dokumen ini, semua alasan dan dampak pencabutan di atas bersifat analitis dan umum. Verifikasi dengan arsip peraturan daerah dan pemberitahuan resmi diperlukan untuk konfirmasi penyebab pencabutan dan konsekuensi hukumnya.

Ketentuan Peralihan yang Tercantum dalam Naskah
  • Pasal 65 (Ketentuan Peralihan yang tercantum): "Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin habis." Ini merupakan ketentuan peralihan ketika Perda No.4/2014 mulai berlaku pada 2014.

Transisi saat Perda ini Dicabut (praktik umum dan hal‑hal yang harus diperhatikan)
  • Konfirmasi dasar hukum pencabutan: Perlu melihat Peraturan Daerah pengganti atau keputusan pencabutan yang memuat pasal peralihan—apakah izin lama tetap berlaku sampai habis, harus disesuaikan dengan standar baru, atau wajib diperbarui.

  • Skema transisi yang biasa ditemui:
    • Izin yang sah sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku sampai masa berakhirnya kecuali secara tegas diatur lain oleh peraturan pengganti.
    • Obligasi lingkungan (reklamasi, pasca tambang), kewajiban pembayaran, dan tanggung jawab perdata/administratif tetap melekat pada pemegang izin untuk kegiatan yang sudah terjadi.
    • Peraturan pengganti bisa mensyaratkan penyesuaian dokumen (mis. standar lingkungan, kewajiban pelaporan, atau perubahan besaran iuran) dalam jangka waktu tertentu.
    Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
    • Kewajiban reklamasi dan pasca tambang tidak hilang walaupun peraturan pencabutan berlaku—kewajiban tersebut biasanya tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan atau hukum umum.
    • Tanggung jawab atas tunggakan pajak/ iuran tetap harus diselesaikan (Perda menegaskan kewajiban walau izin berakhir: Pasal 25 dan Pasal 30).
    • Perkara administratif atau pidana yang timbul selama masa berlakunya Perda umumnya tetap dapat diselesaikan menurut peraturan yang berlaku pada saat tindakannya terjadi, dan penyidikan/penuntutan dapat berlanjut.

    Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif (sanksi administratif, pencabutan izin) dapat diselesaikan oleh instansi daerah sesuai mekanisme yang berlaku atau oleh peraturan pengganti yang memuat aturan transisi.
    • Perkara pidana tetap diproses menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan pidana yang berlaku saat perbuatan dilakukan (Bab XX tentang ketentuan pidana masih relevan untuk perbuatan saat peraturan berlaku).
    • Jika peraturan pengganti membuka mekanisme penyelesaian administratif khusus (rekonsiliasi, registrasi ulang), pemegang izin harus mematuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

    Rekomendasi praktis:

    • Segera verifikasi teks pencabutan/pengganti pada Lembaran Daerah atau JDIH Kabupaten Kulon Progo untuk mengetahui pasal peralihan konkret dan tenggat waktu pelaksanaan penyesuaian;
    • Pemegang izin harus mendokumentasikan status izin, tagihan/tunggakan, jaminan reklamasi, dan data eksplorasi/produksi karena kewajiban dokumen ini umumnya tetap berlaku saat transisi;
    • Jika ada perkara berjalan (administratif atau pidana), konsultasikan dengan penegak hukum/kuasa hukum untuk memastikan kelanjutan proses dan dasar hukum yang dipakai.

Sanksi Historis yang Diatur (saat Perda BERLAKU)
Sanksi Administratif
  • Jenis sanksi administratif berulang kali disebutkan di hampir seluruh pasal yang mengatur pelanggaran: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan IUP/IPR.

  • Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran kewajiban administratif, teknis, lingkungan, kewajiban pelaporan, pelanggaran perizinan, dan ketentuan mengenai jasa pertambangan (contoh: Pasal 11(4), Pasal 15(5), Pasal 21(7), Pasal 24(2), Pasal 29(2), Pasal 44(7), Pasal 45(6)).

Sanksi Pidana
  • Pasal 58–61 menentukan ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu: umumnya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 untuk perbuatan seperti usaha pertambangan tanpa IUP/IPR, penyampaian laporan/data palsu, eksplorasi tanpa izin, dan menampung/menjual hasil tambang bukan dari pemegang IUP/IPR.

  • Pasal 63 mengatur pemberatan terhadap badan hukum: selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai denda dengan pemberatan 1/3 dari maksimum denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

  • Pasal 64 menambahkan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut (analisis umum)
  • Pelanggaran yang terjadi saat Perda masih berlaku: Pelanggaran yang terjadi selama masa berlakunya Perda tetap dapat ditindak menurut ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Proses administratif atau pidana tidak otomatis lenyap karena pencabutan peraturan; penyelesaian mengikuti ketentuan peralihan dan hukum acara yang relevan.

  • Penegakan setelah pencabutan: Jika peraturan pengganti menetapkan sanksi serupa atau lebih ketat, aparat daerah atau penegak hukum dapat melanjutkan penegakan berdasarkan landasan hukum baru. Jika peraturan pengganti mengubah besaran sanksi atau prosedur, penyelesaian perkara baru akan mengikuti peraturan yang berlaku sejak saat itu, kecuali ada aturan transisi yang menentukan lain.

  • Sanksi administratif yang sudah dijatuhkan: biasanya tetap berlaku sampai ada mekanisme pembatalan/peninjauan ulang oleh pejabat yang berwenang atau pengadilan tata usaha negara (jika terkait sengketa tata usaha).

Rekomendasi bagi pihak terkait:

  • Jika Anda pihak pemegang IUP/IPR atau tergugat sanksi, segera periksa dokumen keputusan sanksi dan cari apakah ada ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi tersebut.
  • Konsultasikan dengan penasihat hukum atau kantor hukum daerah (Biro Hukum/Bagian Hukum Pemda) untuk strategi penyelesaian administratif atau pembelaan pidana berdasarkan keadaan faktual dan peraturan yang relevan.
  • Cek arsip perkara di Kepolisian/PPNS atau catatan administrasi daerah untuk status penanganan perkara yang berhubungan dengan Perda tahun 2014 ini.

Penutup: Semua uraian sanksi di atas merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Perda No.4/2014 pada saat peraturan itu berlaku. Karena Perda ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, status penerapan sanksi harus dikonfirmasi terhadap peraturan pengganti dan ketentuan peralihan yang relevan.