For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 5/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date01 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Provinsi Bengkulu dibentuk dengan latar belakang perlunya penanggulangan HIV dan AIDS yang terpadu karena tingkat endemisitas yang mengkhawatirkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS, meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA), serta mengurangi dampak sosial ekonomi akibat penyakit ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pengurangan dampak negatif epidemi, penguatan kemitraan, peningkatan koordinasi, pengembangan program komprehensif, intervensi struktural, peningkatan pembiayaan, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan penerapan perencanaan berbasis data. Langkah-langkah penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan dan pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA, larangan mendonorkan darah atau organ tubuh jika terinfeksi HIV, kewajiban pengelola tempat hiburan untuk melaporkan data karyawan dan bersedia dilakukan pemeriksaan diagnosis HIV secara berkala, serta larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan karyawan terinfeksi HIV dan AIDS. Penyelenggara satuan pendidikan juga dilarang menolak atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS.

a. Keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Bengkulu yang telah terbentuk masih diakui keberadaanya sampai dengan habis masa jabatannya;dan b. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS). dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelanggar Pasal 14, 15, 16, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 30 ayat (2). 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi. 3. Pelanggar Pasal 20, 21, 22 dan 23 dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha. 4. Pelanggaran Pasal 13, 14, 15, 16, 24, 25, 30 ayat (2), 36 dan/atau 37 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.