For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date31 Oktober 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 621) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 639)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 5 dan Pasal 7 terkait pemberhentian sementara kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, yang baru dapat dilaksanakan setelah pemeriksaan khusus oleh Inspektur Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Pasal 35 diubah dengan menghapus huruf g pada ayat (1) dan mengubah huruf e pada ayat (2), terkait persyaratan penduduk desa yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Pasal 82A disisipkan mengenai pemberhentian sementara kepala desa oleh Bupati jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang dalam proses penyidikannya dilakukan penahanan. Pasal 83, 84, 85, 86, dan 87 juga diubah terkait pemberhentian sementara dan pengangkatan penjabat kepala desa.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.