For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 467 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 467 Tahun 1961 tentang Pengabulan Permohonan David Gee Cheng Untuk Menjadi WNI

Also known as: Keppres 467/1961 · Keppres No. 467 Tahun 1961 · Keppres Nomor 467 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengabulan Permohonan David Gee Cheng Untuk Menjadi WNI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 467 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada David Gee Cheng. Permohonan ini diajukan oleh David Gee Cheng pada tanggal 16 September 1959 dan diproses melalui Departemen Kehakiman. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Dalam keputusan ini, David Gee Cheng diharuskan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)