For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 13/2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 Tahun 2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeQanun
ThemeTata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date10 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun Aceh ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tata cara pemberian pertimbangan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terhadap kebijakan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari'at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan MPU. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi MPU dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan kebijakan Instansi Vertikal, serta menyampaikan fatwa, taushiyah, dan/atau saran terhadap kebijakan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur kewenangan MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan dan peringatan kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal. Pertimbangan diberikan dalam bidang agama, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya, dan kemasyarakatan. Bentuk pertimbangan dapat berupa fatwa, taushiyah, atau saran. Setiap kebijakan pemerintahan yang berkenaan dengan Syari'at Islam harus mendapatkan pertimbangan MPU sebelum disetujui atau disahkan. Qanun ini juga mengatur sifat pemberian pertimbangan, pemberian fatwa, serta pemberian taushiyah dan saran.

(-)

(-)