on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 2/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait pajak hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penerimaan pajak hiburan atas permainan golf sebelum 18 Juli 2012 adalah sah, namun setelah tanggal tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme restitusi.
Perubahan substansial meliputi penghapusan permainan golf sebagai objek dan jenis pajak hiburan. Secara spesifik, Pasal 1 angka 18 diubah untuk mengecualikan permainan golf dari definisi hiburan. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) huruf h dan Pasal 22 huruf h yang sebelumnya mengatur tentang pajak hiburan atas permainan golf dihapus.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak lagi memungut pajak hiburan atas permainan golf setelah tanggal 18 Juli 2012, dan wajib mengembalikan pajak yang telah dipungut setelah tanggal tersebut kepada wajib pajak melalui mekanisme restitusi.