For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2009 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date19 Mei 2009
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 03 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Bantaeng.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari:

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan, yang membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Program dan Pelaporan
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban
  4. Seksi Ekonomi Pembangunan
  5. Seksi Prasarana Umum dan Fasilitas Pelayanan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi kecamatan, termasuk Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian, Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 03 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Bantaeng dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.

(-)