on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2009 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Susunan organisasi kecamatan terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi kecamatan, termasuk Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian, Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.