Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah dengan PPNS Daerah yang profesional, serta menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pembinaan dan operasional PPNS. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan PPNS Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, yang bertanggung jawab kepada Walikota.
- Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI.
- Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS Daerah tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
- Hak PPNS Daerah meliputi hak-hak sebagai PNS dan pemberian uang insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara setiap tindakan penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota.