For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Birea Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea Di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Kepmen KKP 12/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 12/KEPMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Birea Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea Di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Birea sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Birea dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Birea wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)