Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Bandung. Struktur organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (membawahkan Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, serta Sub Bagian Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV, serta Jabatan Fungsional. Penetapan dan penentuan wilayah kerja pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan Desa, ditetapkan kemudian oleh Bupati. Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah diluar ketentuan ayat (1), dapat dilakukan seluruh Inspektur Pembantu. Nomenklatur dan besaran organisasi termuat dalam Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.