For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri

Also known as: PP 31/2002 · PP No. 31 Tahun 2002 · PP Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2002Publication Date:20 Mei 2002
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Damri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 2002
Publication Date20 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM DAMRI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)