on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri
Also known as: PP 31/2002 · PP No. 31 Tahun 2002 · PP Nomor 31 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM DAMRI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan.