For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 2/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:6 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date06 Februari 2018
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang pencabutan adalah karena pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dinilai tidak efektif dan efisien, dengan biaya operasional yang lebih besar dari retribusi yang dihasilkan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kota Bukittinggi tidak lagi dipungut.

(-)

(-)