on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 2/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang pencabutan adalah karena pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dinilai tidak efektif dan efisien, dengan biaya operasional yang lebih besar dari retribusi yang dihasilkan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kota Bukittinggi tidak lagi dipungut.