For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date13 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha/kegiatan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur izin gangguan dan retribusinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi Izin Gangguan (HO) sebagai izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
  4. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan untuk memiliki Izin Gangguan.
  5. Prosedur perizinan, termasuk persyaratan permohonan izin dan perubahan izin.
  6. Penggolongan Retribusi Izin Gangguan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan indeks lokasi, gangguan, dan luas tempat usaha.
  8. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
  9. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan klasifikasi, kawasan, luas, dan tingkat gangguan.
  10. Masa berlaku izin gangguan selama 3 tahun dan wajib diperpanjang.
  11. Wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan pemberian izin diberikan.
  12. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  13. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  14. Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi.
  15. Keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  16. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  17. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  18. Kedaluwarsa hak penagihan retribusi.
  19. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  20. Insentif pemungutan bagi instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  21. Pembukuan dan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  22. Penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan atau melanggar izin.

1. Semua Peraturan dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Izin Gangguan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Setelah berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian izin selanjutnya berpedoman kepada peraturan daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).