For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 48/2014 · Permenhub No. 48 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:25 September 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemuatan, penyusunan, pengangkutan, dan pembongkaran barang dengan kereta api. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait angkutan barang dengan kereta api, meliputi:

  1. Jenis Angkutan Barang:
    • Angkutan barang umum (barang aneka, kiriman pos, jenazah).
    • Angkutan barang khusus (barang curah, barang cair, muatan di atas palet, kaca lembaran, barang yang memerlukan pendingin, tumbuhan dan hewan hidup, kendaraan, alat berat, barang berat, peti kemas).
    • Angkutan B3.
    • Angkutan Limbah B3.
  2. Perjanjian Angkutan Barang dan Surat Angkutan Barang:
    • Persyaratan dan isi perjanjian.
    • Persyaratan dan isi surat angkutan.
  3. Pemuatan dan Penyusunan Barang:
    • Persyaratan pemuatan dan penyusunan barang (berat, beban gandar, ruang bebas).
    • Pihak yang melakukan pemuatan dan penyusunan.
    • Tata cara pemuatan berbagai jenis barang (umum, khusus, B3, Limbah B3).
  4. Pengangkutan Barang:
    • Alat pengangkutan (gerbong datar, terbuka, tertutup, tangki).
    • Kecepatan pengangkutan.
    • Berat muatan.
    • Tanda kepemilikan gerbong.
    • Pembatalan pengangkutan.
    • Jenis pengangkutan (berjadwal, tidak berjadwal).
  5. Pembongkaran Barang:
    • Persyaratan pembongkaran.
    • Pihak yang melakukan pembongkaran.
    • Tata cara pembongkaran berbagai jenis barang.
  6. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa:
    • Hak atas pelayanan, ganti kerugian, informasi.
    • Kewajiban melaksanakan ketentuan peraturan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian terhadap penyelenggara sarana perkeretaapian, badan usaha jasa angkutan, dan pengguna jasa.

(-)

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49 dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin; dan
  • pencabutan izin.