For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 13/2020 · Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di BKPM.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemberkasan arsip yang tertib, memberikan petunjuk pengamanan dan kewenangan akses, melindungi fisik dan informasi arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip.

Ketentuan Substansial:

  • Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip mencakup informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia.
  • Pengamanan Arsip meliputi pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi Terbatas dan Rahasia.
  • Klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip mencakup pengguna internal dan eksternal.
  • Hak akses diberikan kepada pengguna internal (penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas internal) dan pengguna eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum) dengan batasan tertentu.
  • Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis menggunakan perangkat keras (rak arsip, lemari besi) dan perangkat lunak (daftar arsip, aplikasi pengelolaan arsip).
  • Pejabat fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip harus profesional dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Utama BKPM.
  • Arsip Dinamis BKPM terbagi menjadi kategori Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda.

(-)

(-)