For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 8/2018 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 November 2018Publication Date:19 November 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date19 November 2018
Publication Date19 November 2018
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memenuhi hak semua anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini, membantu meletakkan dasar kepribadian anak, mewujudkan penyelenggaraan PAUD yang merata, bermutu, dan terjangkau, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur.

Penyelenggaraan PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal (TK dan RA), nonformal (KB, TPA, dan SPS), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). TK Negeri diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan TK/RA swasta diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, orang, atau badan. KB, TPA, dan SPS diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar, Tim Penggerak PKK, orang, atau badan.

Peraturan ini mengatur standar PAUD yang meliputi standar tingkat pencapaian perkembangan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pendidik PAUD terdiri dari guru dan guru pendamping (formal) atau guru, guru pendamping, dan/atau pengasuh (nonformal). Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang layak, jaminan kesehatan, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan perlindungan hukum.

Kurikulum PAUD berpedoman pada kurikulum nasional dan dapat berisi muatan lokal. Strategi pembelajaran dilakukan dalam konteks bermain yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memperhatikan perbedaan bakat serta kebutuhan anak. Kegiatan PAUD dapat diintegrasikan dengan Posyandu dan Bina Keluarga Bawah Lima Tahun. Pengelola PAUD wajib memperhatikan gizi, kebersihan, dan keamanan makanan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Pendirian lembaga PAUD formal dan nonformal harus memenuhi persyaratan administratif (berbadan hukum dan memiliki izin operasional) dan teknis (tempat yang layak, sarana dan prasarana memadai). Pembiayaan PAUD dapat bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar pencapaian perkembangan anak, dan pengelola PAUD wajib membuat laporan bulanan.

1. Izin penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola PAUD yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis (3 kali berturut-turut), pembekuan sementara kegiatan operasional, penutupan semua kegiatan, dan pencabutan Izin Operasional PAUD.