For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kota Gorontalo 1/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 April 2015Publication Date:17 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi & Tata Kerja Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date17 April 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 77 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Gorontalo. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pelayanan, mempersingkat waktu pelayanan, dan menghindari biaya-biaya tak resmi dalam proses perizinan dan nonperizinan.

BPMPTSP memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pelayanan perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal.

Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari kepala badan, sekretaris (membawahi subbagian program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan), bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan (membawahi subbidang pelayanan serta subbidang perizinan dan nonperizinan), bidang penanaman modal (membawahi subbidang pengembangan penanaman modal serta subbidang promosi dan kerjasama), bidang data dan pengendalian (membawahi subbidang data serta subbidang pengaduan dan pengendalian), UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala BPMPTSP memiliki kewenangan menandatangani perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal atas nama Walikota berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Dalam pelaksanaan pelayanan, Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri dari pejabat satuan kerja perangkat daerah terkait. Tim Teknis memiliki kewenangan memberikan saran pertimbangan terkait permohonan perizinan. Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis, dapat dibentuk unit pelaksana teknis (UPT) BPMPTSP.

1. Pelimpahan Kewenangan atau Pendelegasian Kewenangan dalam hal Perizinan dan Nonperizinan serta Penanaman Modal yang belum diberikan kepada kepala BPMPTSP pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penataan organisasi BPMPTSP dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)