For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 5/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan biaya yang tinggi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Tujuannya adalah untuk merencanakan anggaran yang diperlukan melalui pembentukan Dana Cadangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan biaya Pilkada 2015.
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, yaitu program dan kegiatan Pilkada.
  3. Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
  4. Sumber dana cadangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD selama 4 tahun (2012-2015) sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) setiap tahun, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan adalah tahun 2012 sampai dengan 2015.

Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.

(-)

(-)