For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2022Publication Date:13 Juli 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date13 Juli 2022
Publication Date13 Juli 2022
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya sesuai dengan perkembangan keadaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang mempunyai lokasi kerja di daerah, serta agar pemberian pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pemungutan retribusi atas perpanjangan PTKA.
  • Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Bangka.
  • Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  • Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  • Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  • Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendukung pendanaan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan negara Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.