For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Also known as: Permenko Kumham Imipas 1/2024 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2024 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 November 2024Publication Date:15 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
LocationKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Effective Date15 November 2024
Publication Date15 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Ketentuan Substansial:

Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Fungsi Kementerian Koordinator meliputi:

  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga.
  3. Pengelolaan dan penanganan isu dan agenda pembangunan nasional.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
  5. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan Presiden.
  6. Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan antarkementerian/lembaga.
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
  9. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Staf Ahli.

(-)

(-)