For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1961 tentang Mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pengadaan Pajak Pendaftaran Perusahaan Di Daerah Tingkat II Banyuwangi

Also known as: Keppres 154/1961 · Keppres No. 154 Tahun 1961 · Keppres Nomor 154 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:22 April 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pengadaan Pajak Pendaftaran Perusahaan Di Daerah Tingkat II Banyuwangi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengenaan pajak pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II Banyuwangi. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)