For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Dagang dan Ekonomi Indoensia di Taipei

Also known as: Permendag 91/2018 · Permendag No. 91 Tahun 2018 · Permendag Nomor 91 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeUraian Tugas Jabatan Kantor Dagang dan Ekonomi Indoensia di Taipei
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 370/M-DAG/KEP/5/2011 tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah. Organisasi KDEI terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Bagian Administrasi, Bidang Imigrasi, Bidang Industri, Bidang Investasi, Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Perhubungan, Bidang Tenaga Kerja, serta Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya. Kepala KDEI bertugas memimpin KDEI, mengoordinasikan kegiatan untuk meningkatkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Taiwan, memberikan pelindungan bagi WNI, dan menyusun rencana anggaran. Wakil Kepala KDEI membantu Kepala KDEI dalam memimpin dan melaksanakan kebijakan. Kepala Bagian Administrasi membantu Kepala KDEI dalam urusan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, dan administrasi. Kepala Bidang memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya untuk memperlancar dan meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan.

(-)

(-)