Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Mangunjaya di Kecamatan Bantargadung menjadi tiga desa, yaitu Desa Mangunjaya, Desa Buanajaya, dan Desa Boyongsari. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemecahan ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa. Batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk ditetapkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian wilayah administrasi (Dusun) dan lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing desa. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Aset desa Mangunjaya sebelum pemekaran dibagi kepada tiga desa hasil pemekaran. Sebelum peresmian pemecahan desa, Kepala Desa Mangunjaya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD Mangunjaya. Pada saat peresmian desa pemekaran, Kepala Desa Mangunjaya menyerahkan aset desa kepada desa pemekaran Buanajaya dan Boyongsari setelah mendapat persetujuan BPD Mangunjaya.