For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Mangun Jaya Menjadi Desa Mangun Jaya, Desa Buana Jaya Dan Desa Boyongsari Kecamatan Bantargadung

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2008Publication Date:17 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Desa Mangun Jaya Menjadi Desa Mangun Jaya, Desa Buana Jaya Dan Desa Boyongsari Kecamatan Bantargadung
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date18 Maret 2008
Publication Date17 Maret 2008
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pemecahan Desa Mangunjaya, Desa Buanajaya dan Desa Boyongsari Kecamatan Bantargadung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Mangunjaya di Kecamatan Bantargadung menjadi tiga desa, yaitu Desa Mangunjaya, Desa Buanajaya, dan Desa Boyongsari. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemecahan ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa. Batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk ditetapkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian wilayah administrasi (Dusun) dan lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing desa. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Aset desa Mangunjaya sebelum pemekaran dibagi kepada tiga desa hasil pemekaran. Sebelum peresmian pemecahan desa, Kepala Desa Mangunjaya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD Mangunjaya. Pada saat peresmian desa pemekaran, Kepala Desa Mangunjaya menyerahkan aset desa kepada desa pemekaran Buanajaya dan Boyongsari setelah mendapat persetujuan BPD Mangunjaya.

1. Sebelum peresmian pemecahan desa, Kepala Desa Mangunjaya agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangunjaya Kecamatan Bantargadung. 2. Pada saat peresmian desa pemecahan Buanajaya dan desa pemecahan Boyongsari, Kepala Desa Mangunjaya menyerahkan aset-aset desa yang menjadi aset desa pemecahan Buanajaya dan desa pemecahan Boyongsari secara tertulis, setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangunjaya dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa Mangunjaya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Mangunjaya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Pemecahan Buanajaya dan Desa Pemecahan Boyongsari BPD yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Pemecahan Buanajaya dan Desa Pemecahan Boyongsari, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)