For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Tata Kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Bumi Laksamana Jaya (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2024 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2024Publication Date:8 Agustus 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum dan Tata Kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Bumi Laksamana Jaya (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date09 Agustus 2024
Publication Date08 Agustus 2024
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum dan tata kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya menjadi Perseroan Terbatas Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bengkalis.

Tujuan dari perubahan bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi Daerah berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha PT. Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) mencakup bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Agrobisnis dan Kehutanan, Industri, Konstruksi, Perdagangan, Kerja Sama Operasional dan bidang Jasa.

Peraturan ini mengatur tentang modal dasar PT. Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) yang ditetapkan sebesar Rp1.600.000.000.000,- yang merupakan kekayaan dan investasi Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan tata kerja Perseroan Daerah yang meliputi RUPS, Direksi, dan Komisaris. Direksi memiliki tugas dan wewenang dalam mengelola perusahaan, sementara Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PT. Bumi Laksamana Jaya (Perseroda).

(-)

(-)