Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang kependudukan, catatan sipil, dan keluarga berencana. Dinas ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan perizinan, dan melaksanakan pelayanan umum di bidang tersebut.
Tugas dan Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang kependudukan.
- Penataan penyebaran penduduk dan penataan urbanisasi serta migrasi non permanen.
- Penyelenggaraan pembinaan wawasan kependudukan.
- Penetapan rencana kependudukan daerah.
- Pemantauan perkembangan kependudukan daerah.
- Penetapan proyeksi penduduk.
- Penyelenggaraan analisis dampak kependudukan.
- Penyerasian perencanaan pembangunan lintas sektor.
- Penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan (pendaftaran dan pencatatan penduduk).
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penerbitan berbagai kartu identitas kependudukan lainnya.
- Penerbitan Akta Catatan Sipil.
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan.
- Pengumpulan dan pengolahan data penduduk.
- Penyajian dan pelayanan informasi kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana.
- Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil serta keluarga berencana.
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil serta keluarga berencana.
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
Organisasi:
- Kepala Dinas
- Bagian Tata Usaha (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan)
- Bidang Kependudukan (Seksi Administrasi Penduduk, Seksi Penyuluhan dan Publikasi)
- Bidang Catatan Sipil (Seksi Administrasi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan, Pengesahan, Pengangkatan Anak)
- Bidang Kualitas Penduduk (Seksi Keluarga Berencana, Seksi Pemberdayaan Keluarga)
- Bidang Data dan Analisa Program (Seksi Pengolahan dan Pelaporan Data, Seksi Analisa dan Evaluasi Program)
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional