For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013

Also known as: Permentan 75/Permentan/OT.140/7/2013 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/7/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2013Publication Date:18 Juli 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013
LocationKementerian Pertanian
Effective Date18 Juli 2013
Publication Date18 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: - Bab II mengenai Kebijakan dan Kegiatan Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2013, khususnya bagian B.3.e tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Penyuluhan. Perubahan ini menekankan pada penyediaan seperangkat alat bantu penyuluhan bagi kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan (BPPK) untuk memenuhi kelengkapan minimal dalam pelayanan pembelajaran, termasuk pengadaan Overhead projector (OHP), LCD projector, wireless, megaphone, MIC, televisi, VCD, white board, tape recorder, komputer, printer, display, digital camera, serta kendaraan roda 2 bagi penyuluh pertanian dan Mantri Tani (Pegawai Negeri Sipil). - Lampiran 13 mengenai Bangunan BPPK yang Perlu Dibangun/Rehabilitasi/Renovasi, Kebutuhan Alat Bantu Pembelajaran, dan Kebutuhan Kendaraan Operasional Roda-2 untuk Penyuluhan Pertanian. Lampiran ini diubah menjadi Format 13 tentang Keragaan Data Penyuluh Pertanian PNS dan BPP Kecamatan per 31 Desember 2012.

(-)

(-)