For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Also known as: Permen LHK 14/2021 · Permen LHK No. 14 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:25 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengelolaan Sampah pada Bank Sampah
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date25 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan sampah pada bank sampah, yang meliputi persyaratan bank sampah, kemitraan, dan pemberian insentif.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular. Bank sampah dapat menjadi sarana sinergis untuk pengelolaan sampah.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Bank Sampah:
    • Pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan).
    • Fasilitas bank sampah (dibedakan antara Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU)).
    • Tata kelola bank sampah (struktur kelembagaan, cakupan pelayanan, nasabah, dan standar operasional prosedur).
  2. Kemitraan: Pemerintah dan pemerintah daerah dapat bermitra dengan bank sampah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Kemitraan ini dapat memfasilitasi kerjasama antara bank sampah dengan usaha daur ulang atau produsen.
  3. Pemberian Insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah atau pengelola bank sampah dengan kinerja baik, berupa penghargaan, publikasi, rekomendasi bantuan pembiayaan, pelatihan, atau bentuk lainnya.

1. Pemerintah Daerah dan pengelola Bank Sampah yang telah melakukan Kemitraan, harus melakukan penyesuaian persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Bank Sampah yang telah dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Bank Sampah yang telah melakukan penyimpanan dan pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat melakukan kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah sampai dengan disediakannya fasilitas tempat pengumpulan sampah spesifik B3 dan/atau Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)