on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 11/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Pendidikan diselenggarakan berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, transparansi, akuntabilitas, nilai keagamaan, dan kultur masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga masyarakat sampai pendidikan menengah, yang dibiayai dari APBD.
Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, non formal, informal, inklusi, keagamaan, khusus, kepemudaan, keolahragaan, dan kebudayaan. Kurikulum mencakup muatan lokal seperti bahasa daerah dan baca tulis Al-Qur'an. Proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas.
Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk kesejahteraan, penghargaan, cuti, dan perlindungan. Kepala sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, termasuk melarang promosi komersial di sekolah dan mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan aman.
Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan pendidikan berbasis sekolah dan masyarakat, anggaran pendidikan (minimal 20% dari APBD), penerimaan peserta didik baru, pengendalian mutu pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendirian, penggabungan, dan pencabutan izin satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan asing, peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, data dan informasi pendidikan, serta pengawasan.