For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Berau 9/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2019Publication Date:29 Maret 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date29 Maret 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta ketentuan mengenai KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi Istilah: Perubahan dan penambahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Menteri, Bupati, Instansi Pelaksana, UPT Instansi Pelaksana, Camat, Kelurahan/Kampung, RT, Penduduk, WNI, Orang Asing, Administrasi Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, SIAK, NIK, KK, KTP-el, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Petugas Registrasi, Data Pribadi, KUA Kecamatan, Pendatang Baru, Penduduk Sementara Orang Asing, Keluarga, Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Mutasi Biodata, Surat Keterangan Kependudukan, Buku Induk Penduduk, KTP untuk keperluan khusus, dan Data Base.
  • Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
  • KTP-el dan KIA: WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun atau belum menikah.
  • Data Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
  • Dokumen Kependudukan: Dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.

1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63A ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 2. Setiap orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda administratif paling banyak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Pendting dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 5. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 6. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 7. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga dan anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).