Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan mayat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, mengendalikan lahan pemakaman, mengoptimalkan kekayaan daerah, melestarikan sejarah dan kebudayaan, serta menjaga kerapian dan keindahan. Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk penyediaan tanah makam, penggalian dan pengurugan, pengangkutan mayat, pembongkaran makam, penyediaan makam cadangan, batu nisan, tempat pengabuan, pengabuan mayat, dan tempat abu mayat. Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan ini dengan dikenakan retribusi atau sewa. Peraturan ini mengatur pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Kelurahan, pengelolaan TPBU oleh badan hukum sosial/keagamaan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan TPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendirian krematorium dan tempat penyimpanan abu mayat diizinkan di TPU atau TPBU. Setiap kegiatan pemakaman, pengabuan, pengelolaan TPBU, krematorium, dan mobil jenazah memerlukan izin dari Bupati.