For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 2/2019 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk memastikan UTTP layak pakai sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan metrologi legal, termasuk tera, tera ulang, dan pengawasan. Retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan tera, tera ulang, dan/atau pengujian UTTP yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. UTTP diklasifikasikan menjadi UTTP biasa dan UTTP yang mempunyai sifat khusus dan/atau tertanam. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang. Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan pemilik atau pemakai UTTP dan BDKT yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP atau pengujian BDKT.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Pemilik/pemakai UTTP mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Dinas. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan, jumlah UTTP/BDKT, dan jangka waktu tera/tera ulang.

Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bersifat proporsional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.