For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,00, atau Rp. 300.000.000,00 untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat pajak terutang, serta tata cara pembayaran, penetapan, dan penagihan pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) dikenakan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 untuk setiap laporan. 3. Pelanggaran oleh pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan pemberian hak atas tanah dan Kepala Kantor Lelang Negara dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dikenakan pidana kurungan atau pidana denda.