For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 6/2018 · Perka BNN No. 6 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:27 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date27 September 2018
Publication Date27 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penyidik BNN. Latar belakangnya adalah untuk menentukan kompetensi Penyidik BNN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan pegawai secara komprehensif dan akurat. Standar kompetensi JF Penyidik BNN terdiri dari kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Peraturan ini mencakup standar kompetensi untuk JF Penyidik BNN Madya, Muda, dan Pertama, yang meliputi ikhtisar jabatan dan standar kompetensi yang terperinci.

Standar kompetensi manajerial mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan. Standar kompetensi sosial kultural menekankan pada perekat bangsa, yang mencakup kemampuan mendayagunakan perbedaan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Standar kompetensi teknis meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam penyelidikan dan penyidikan, serta sikap independen dan akuntabel.

(-)

(-)