on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Also known as: PMK 58/PMK.07/2015 · PMK No. 58/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk menetapkan rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) menurut provinsi, kabupaten, dan kota yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar DBH SDA yang mencakup sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi. Setiap sektor memiliki rincian alokasi yang berbeda, yang diuraikan dalam lampiran peraturan ini. Alokasi dana ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.