on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1946 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula
Also known as: PP 3/1946 · PP No. 3 Tahun 1946 · PP Nomor 3 Tahun 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1946 ini bertujuan untuk mengatur perusahaan gula di Indonesia dengan menempatkannya di bawah kekuasaan negara. Untuk melaksanakan hal ini, dibentuklah Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (B.P.P.G.N) yang berkedudukan di Solo. Badan ini berfungsi sebagai badan hukum dengan modal terpisah dari keuangan biasa dan memiliki anggaran dasar yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. B.P.P.G.N dipimpin oleh Dewan Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan dua anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Salah satu anggota dipilih dari calon yang diajukan oleh buruh perusahaan gula. Dewan Pimpinan bekerja di bawah pengawasan Badan Pengawas yang terdiri dari minimal tujuh anggota yang diangkat dari kalangan ahli dan masyarakat yang berkepentingan. Modal B.P.P.G.N berasal dari modal awal pemerintah, sisa uang dari badan-badan sebelumnya, dan pinjaman jika diperlukan. Setiap tahun, B.P.P.G.N harus mengajukan rencana anggaran dan laporan keuangan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk disahkan.