For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 21/2010 · Permenhan No. 21 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:16 Desember 2010
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date16 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). SPIP bertujuan memberikan keyakinan memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kasatker/Subsatker dan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan pengawasan intern, serta menetapkan prinsip dan azas pelaksanaan SPIP yang meliputi preventif, peran serta, keadilan, dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur unsur-unsur SPIP seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

(-)

(-)