For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 2/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:15 Februari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date-
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon III-a, sedangkan Kepala Sekretariat dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV-a. Pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan, dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.

1. Penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana tetap dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan/atau Instansi terkait sepanjang belum dilakukan pelantikan pejabat berdasarkan Struktur Organisasi BPBD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)