For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

Also known as: Permenkominfo 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 · Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/5/2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2012Publication Date:25 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Juni 2012
Publication Date25 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Badan Penetap, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, memiliki kewenangan untuk menetapkan Balai Uji berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau persyaratan teknis Mitra MRA. Balai Uji harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kemampuan teknis, dan pemenuhan kriteria MRA. Proses penetapan melibatkan evaluasi permohonan dan peninjauan langsung ke sarana pengujian. Sertifikat Penetapan berlaku selama tiga tahun atau sesuai masa laku akreditasi KAN, dengan evaluasi berkala setiap tahun.

(-)

1. Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji jika akreditasi dicabut oleh KAN, tidak memenuhi kriteria, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.