For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majene 6/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentMajene

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta pentingnya sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pejabat penatausahaan barang dan pengguna barang, serta pengurus barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada rencana kerja SKPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. RKBMD yang telah ditetapkan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD, serta pengelolaan BMD pada daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan BMD berupa rumah negara.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.