on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Majene 6/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta pentingnya sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD, serta pengelolaan BMD pada daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan BMD berupa rumah negara.