For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 22/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan di Kabupaten Poso. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi perikanan yang ada. Tujuan utamanya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, es balok, kapal ikan, mobil box, mes nelayan, bengkel perikanan, ruang pendingin, balai benih ikan, dan air bersih.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas usaha perikanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  3. Tarif Retribusi: Besaran retribusi untuk setiap objek retribusi diatur secara rinci, meliputi tarif tambat kapal, labuh kapal, harga es dan air bersih, jasa fasilitas PPI, penjualan benih ikan, sewa bangunan/tanah, sewa listrik, pelayanan bengkel, pas masuk PPI, kapal ikan, dan mobil boks.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan oleh Aparat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan jasa Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hasil penerimaan retribusi disetor ke Bendaharawan Khusus penerima UPTD setiap hari, dan selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan operasional pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan terkait ikan yang mengandung racun atau busuk, serta larangan bagi aparat pengelola PPI untuk ikut serta menawar dalam pelelangan ikan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 17, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.