Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida Babel) dengan tujuan meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pembentukan PT Jamkrida Babel bertujuan untuk memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada KUMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi lokal, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Kegiatan Usaha: PT Jamkrida Babel melakukan kegiatan usaha penjaminan dan dapat melakukan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan setelah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Usaha lain meliputi penjaminan kredit tunai di luar lembaga keuangan bank, penjaminan kredit program kemitraan BUMN, penjaminan surat utang KUMKM, jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/database terjamin, dan penjaminan syariah.
- Kelembagaan dan Pengelolaan: PT Jamkrida Babel harus memiliki fungsi pengelolaan risiko, keuangan, pelayanan, dan pengembangan informasi debitur. Pengelolaan dilaksanakan dengan manajemen dan pengendalian ketat oleh pengurus yang kompeten dan profesional. Pengurus terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Pembatasan: Penjamin dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman (kecuali obligasi wajib konversi), atau melakukan penyertaan langsung (kecuali pada penjaminan ulang). KUMKM yang dapat dijamin memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 1.000.000.000,- di luar tanah dan bangunan.
- Permodalan: Modal dasar PT Jamkrida Babel ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000.000,- yang dapat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, WNI, dan Badan Hukum Indonesia.
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP): Penjamin menerima IJP yang besarnya ditetapkan berdasarkan jenis kredit, analisis risiko, coverage penjaminan, dan jangka waktu penjaminan.
- Klaim dan Peralihan Hak Tagih: Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim jika Terjamin gagal memenuhi kewajiban. Setelah klaim dibayar, hak tagih Penerima Jaminan beralih ke Penjamin.
- Pelaporan dan Pengawasan: PT Jamkrida Babel wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris secara berkala. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independen.