on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2014
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 8/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.