For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 8/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 5.270.315.965.189,79.
  2. Penetapan jumlah belanja daerah sebesar Rp. 5.870.179.976.714,45, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (599.864.011.524,66).
  3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 649.880.133.537,66 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 599.880.133.537,66.
  4. Rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  5. Rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  6. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)