Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan peraturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan peran berbagai pihak terkait wakaf, seperti Wakif, Nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penukaran harta benda wakaf, termasuk persyaratan dan prosedur perizinan yang melibatkan Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penetapan untuk menilai nilai dan manfaat harta benda penukar, serta kewajiban instansi yang menggunakan tanah wakaf untuk mengajukan sertifikat wakaf atas nama Nazhir.