Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan. Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan mengelola sistem informasi pelayanan publik. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana. Penyelenggara dapat mengadakan kerjasama pelayanan publik. Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, anak-anak, lanjut usia dan wanita hamil. Penyelenggara wajib memiliki kode etik. Setiap penerima pelayanan berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara.