Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Semarang. Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Bupati melalui BPBD, yang dapat melibatkan berbagai pihak. Tanggung jawab ini meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana memadai dalam APBD, dan pengajuan usulan anggaran ke pemerintah provinsi dan pusat. Wewenang Bupati mencakup penetapan kebijakan, kawasan rawan bencana, perencanaan pembangunan yang memuat unsur penanggulangan bencana, kerja sama penanggulangan bencana, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta penetapan status bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah juga berperan dalam penanggulangan bencana.