on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 374 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Soekarno Czi Dan Soekarno Gondokoesoemo, S.H. Sebagai Pembantu Menteri Listrik Ketenagaan Bidang Pamann, Organisasi Dan Administrasi
Also known as: Keppres 374/1965 · Keppres No. 374 Tahun 1965 · Keppres Nomor 374 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat dua pejabat Pembantu Menteri Listrik dan Ketenagaan. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk menertibkan dan mengamankan objek-objek vital serta mengatur organisasi dan administrasi di lingkungan Departemen Listrik dan Ketenagaan. Let. Kol. Czi. Soekarno dan Sdr. S. Gondokoesomo, S.H., diangkat sebagai Pembantu Menteri Listrik dan Ketenagaan masing-masing untuk bidang pengamanan dan bidang organisasi dan administrasi. Keputusan ini memberikan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut dan menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 November 1965.