For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2019 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:1 April 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date01 April 2019
Publication Date01 April 2019
Place of EnactmentPacitan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah bahwa pekerjaan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang efektif, sistem pelatihan kerja yang terpadu, kebijakan produktivitas kerja, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang optimal, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta harmonisasi antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja diatur melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta pembinaan LPK. Kedua, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta perpanjangan RPTKA dan notifikasi untuk Tenaga Kerja Asing. Ketiga, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja diatur dengan prinsip terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja disabilitas dan tenaga kerja lokal. Keempat, perlindungan dan pengupahan tenaga kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, hygiene perusahaan, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Kelima, fasilitas kerja seperti kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan juga diatur. Keenam, hubungan industrial diatur melalui pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terakhir, jaminan sosial tenaga kerja juga menjadi bagian dari peraturan ini.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan informasi lowongan kerja, memberikan kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas, serta mengutamakan tenaga kerja lokal. Selain itu, diatur pula mengenai waktu kerja, istirahat, cuti, dan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang layak bagi pekerja, dengan menetapkan upah minimum dan struktur skala upah. Fasilitas kesejahteraan seperti ruang laktasi, seragam kerja, fasilitas K3, fasilitas ibadah, dan fasilitas kesehatan juga wajib disediakan oleh perusahaan.

1. Segala kebijakan Daerah, perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 45, Pasal 61 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin.