on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup melalui pendidikan nonformal Gerakan Pramuka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan gerakan pramuka melalui kegiatan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, perangkat daerah, dan masyarakat umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk hak dan kewajiban peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan.