For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Gerakan Pramuka
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup melalui pendidikan nonformal Gerakan Pramuka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan gerakan pramuka melalui kegiatan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, perangkat daerah, dan masyarakat umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Satuan organisasi Gerakan Pramuka di Daerah terdiri atas Gugus Depan, Kwartir Ranting, dan Kwartir Cabang.
  2. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar wajib menyediakan layanan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan.
  3. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memfasilitasi upaya pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengembangan pendidikan kepramukaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.
  4. Perangkat Daerah berkewajiban menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Pramuka secara berkala dan dapat menjadi pengampu satuan karya pramuka sesuai dengan pembidangannya.
  5. Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Daerah dapat menjadi Anggota Dewasa Pramuka dan diwajibkan menggunakan seragam Pramuka pada setiap memperingati hari Pramuka.
  6. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atas penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Daerah secara berkala setiap tahun.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk hak dan kewajiban peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan.

(-)

1. Kepala Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan layanan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan/atau tidak mensosialisasikan pendidikan kepramukaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.