For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 01 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 01/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 01 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 01 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2008Publication Date:22 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date22 Januari 2008
Publication Date22 Januari 2008
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 584.917.076.100,00, belanja daerah sebesar Rp. 712.250.000.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 127.332.932.900,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 133.332.923.900,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 127.332.932.900,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)