Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal bagi orang asing, Kartu Keluarga (KK), dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan biaya cetak, dengan prinsip memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi biaya KTP dan KK sebesar Rp. 0,-, kartu keterangan bertempat tinggal bagi orang asing sebesar Rp. 50.000,-, akta perkawinan dan perceraian sebesar Rp. 50.000,-, akta pengesahan dan pengakuan anak serta akta ganti nama bagi orang asing sebesar Rp. 100.000,-, dan akta kematian sebesar Rp. 0,-. Penerbitan kutipan akta catatan sipil yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif Rp. 25.000,-. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan.